Mulai tahun depan, untuk urusan kedinasan, semua PNS wajib menggunakan email khusus www.pnsmail.go.id
dalam rangka menekan potensi kebocoran dokumen kedinasan. Setiap PNS
bisa membuat 1 user dengan menggunakan nama asli, tidak boleh nama yang
aneh-aneh. PNS dilarang menggunakan domain email seperti Google Mail,
Yahoo Mail, dan sejenisnya untuk urusan kantor (Jawa Pos, 15/6)
PNSMail
www.pnsmail.go.id
No comments:
Post a Comment
Komentar