Kebijakan
baru Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mewajibkab guru meneliti
dan menulis karya ilmiah sebagai bagian kenaikan pangkat atau golongan
karir guru, diprotes Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI), Sulistiyo.
“Saya
merasa prihatin. Pasti akan semakin banyak guru stress. Jadi, kebijakan
itu harus dikoreksi, diluruskan, dan diperbaiki,” ucap Sulistyo di
Jakarta, kemarin.
BACA : JUKNIS PIP
BACA : JUKNIS PIP
Dia
mengatakan, jika kebijakan itu benar diberlakukan, maka lebih dari 800
ribu orang guru dan pengawas tidak dapat naik pangkat karena kewajiban
itu. PGRI sangat mendukung upaya peningkatan profesionalitas guru.
Menurutnya,
menjadikan penelitian dan menulis karya ilmiah sebagai bahan untuk naik
pangkat dan sebagai pemberian tunjangan profesi guru sangat tidak
relevan.
“Sungguh
kebijakan yang keliru, menyengsarakan guru, dan dapat berdampak pada
gagalnya pelaksanaan tugas utama guru,” ujar dia. Selain itu, Sulistyo
menuturkan, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Hal
itu diperjelas dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen Nomer 14 Tahun
2015 dalam pasal 1 ayat (1). Jadi, guru berbeda dengan dosen. Meskipun
sama-sama termasuk tenaga pendidik.
“Peran
sebagai seorang guru bukan peneliti dan bukan juga ilmuwan. Kalau pun
guru harus juga melakukan penelitian dan penulisan karya ilmiah, maka
kegiatan itu tidak boleh menjadi kewajiban yang menghambat nasib guru
jika dia sudah melaksanakan tugas pokoknya dengan baik,” paparnya.
Kegiatan
publikasi ilmiah baik meneliti dan menulis karya ilmiah beserta varian
lainnya, seharusnya hanya dijadikan sebagai pendukung untuk
meningkatkan mutu profesionalitasnya.
(Sumber : www.jpnn.com )
No comments:
Post a Comment
Komentar