Jakarta (Dikdas): Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), yang keberadaannya
merupakan amanah Pasal 4, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), melakukan
konsolidasi program dan kegiatan.
Salah satu program yang dikonsolidasikan
adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang sebelumnya berada di bawah
koordinasi dua Direktorat Jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dengan nama Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dengan nama Data Pokok
Pendidikan Menengah (Dapodikmen).
Beberapa hal yang menjadi tema pembahasan
dalam rapat konsolidasi Dapodik itu adalah Sumber Daya Manusia (SDM)
dan infrastruktur yang meliputi hardware dan software Dapodik. Tema ini
dibicarakan secara matang di Ruang Sidang Gedung E lantai 5, Kompleks
Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Juni 2015, dengan dihadiri
beberapa pejabat dan staf yang selama ini menggeluti Dapodik.
Upaya integrasi Dapodikdas dan Dapodikmen
menjadi Dapodikdasmen itu juga merupakan konsekuensi dari lahirnya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud, khususnya pada BAB V Pasal 345
tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Ditjen Dikdasmen.
Tentu, konsolidasi di atas juga merupakan
gerak cepat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid
Muhammad, yang telah dilantik pada 17 Juni 2015, di Plaza Insan
Berprestasi, Gedung A, Komplek Kemendikbud, Senayan, Jakarta.
Selain membahas Dapodik, Ditjen Dikdasmen
juga akan membahas beberapa tema lainnya seperti penataan pegawai di
lingkungan Ditjen Dikdasmen.*
M. Adib Minanurohim
Sumber : DIRJEN PENDIDIKAN DASAR
No comments:
Post a Comment
Komentar