Data caIon peserta Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015 akan diambil dari
data pokok pendidikan (Dapodik). Periode pengiriman data Dapodik dari sekolah untuk calon peserta UN akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
"Penjaringan data dilakukan melalui mekanisme pendataan Dapodik Dikdas
dan Dikmen", sebagaimana tertulis dalam surat edaran nomor
3640/P3/LL/2014 tanggal 8 Oktober 2014 tentang pemberitahuan verifikasi
dan validasi data calon peserta UN 2014/2015 yang ditujukan kepada
seluruh Kepala Sekolah.
Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) akan mengirim data peserta UN
ke Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang Kemdikbud. Sekolah harus
memastikan data sekolah, data PTK khusus Kepala Sekolah, data peserta
didik dan data rombongan belajar sudah terisi dengan lengkap dan benar.
Operator sekolah yang ditugasi Kepala Sekolah
dengan pemberian surat tugas/surat keputusan segera melakukan
verifikasi dan validasi (verval) data peserta didik di sekolahnya
melalui laman
http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id. Kepala Sekolah adalah penanggung jawab data di sekolahnya.
Pada tahun sebelumnya, ujian akhir
UN di SD berubah menjadi Ujian Sekolah (US).
Mekipun demikian, mata pelajaran yang diujikan tetap sama, yaitu:
Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Tahun
pelajaran 2014/2015 ini jenjang kelas 6 SD juga masih memakai kurikulum
lama, KTSP.
No comments:
Post a Comment
Komentar