Saturday, 14 September 2013

Klarifikasi Langsung dari Dirjen Dikdas terkait Pendataan diluar DAPODIK

Tanpa bermaksud untuk memprovokasi, kami teruskan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Surat yang ditandatangani Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 112847/UMP/LL/2013 tanggal 30 Agustus 2013 perihal Tindak lanjut DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) serta Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Nomor 3227/C/MI/2013 tanggal 5 September 2013 perihal Pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar.
Saat ini kami secara pribadi tidak akan berkomentar terkait surat yang kami dapat langsung dari Sekretariat Pendidikan Dasar via email resmi. Secara kedinas kami akan memberikan klarifikasi jika surat resmi dalam bentuk hardcopy telah diterima oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan.
Semoga dengan adanya klarifikasi ini bisa memberikan sedikit kejelasan atas beredarnya pendataan diluar DAPODIK yang membuat bingung pelaksana di daerah serta cukup membuat resah institusi pendidikan.
Surat resmi terkait hal diatas dapat didownload disini (surat Wakil Menteri) dan disini (surat Dirjen Dikdas)
Surat dalam bentuk file foto (asli via email Dirjen Dikdas) dapat didownload disini
 
                                                                Oleh Supri kajen dteruskan.....oleh sdn 01 songgowedi net

No comments:

Post a Comment

Komentar

Back to Top